INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat pembudidaya ikan dalam menjalankan usahanya memerlukan ketersediaan benih-benih ikan yang unggul secara genetika dari hasil pengembangan teknologi. Pemerintah daerah telah melakukan pengembangan benih ikan untuk ketersediaan benih-benih ikan yang berkualitas serta menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 huruf b dan Pasal 127 huruf k Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah berwenang melakukan pungutan retribusi atas usaha produksi benih ikan sebagai bentuk komersil yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.