Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan dan pemenuhan sarana prasarana untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi tersebut sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab dan c. berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
8

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar