INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperkuat struktur permodalan perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka dan meningkatkan ketahanan kelembagaan, serta kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Bandung dan pendapatan daerah dari dividen badan usaha milik daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka;
- bahwa berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham badan usaha milik daerah, perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung tanggal 16 April Tahun 2021 pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan modal dasar perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.