INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pariwisata Halal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pariwisata memegang peranan penting dalam peningkatan pembangunan berkelanjutan, terpadu, bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma agama, dan budaya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat;
- bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah menjalankan agamanya, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam sektor pariwisata harus mempersiapkan fasilitas dan sarana Pariwisata yang terjamin kehalalannya;
- bahwa dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018- 2025, merumuskan bahwa keterjaminan halal merupakan salah satu bagian dari kebijakan pembangunan kepariwisataan Daerah Kabupaten Bandung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.