INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi objek pungutan retribusi khususnya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
