INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah khususnya mengenai penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.