INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Mekanisme Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur mengenai Mekanisme Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa sehingga perlu disesuaikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.