Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Mekanisme Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur mengenai Mekanisme Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Peraturan Daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa sehingga perlu disesuaikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pedoman dan Mekanisme Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.11, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar