Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang wajib dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan;
  2. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, telah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum mengenai kewenangan Desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa;
  3. bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
11

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kewenangan Desa

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017

Berlaku Tanggal
20 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.10, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar