INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada prinsipnya Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati baik setiap akhir tahun anggaran maupun pada saat akhir masa jabatan guna sebagai bahan evaluasi untuk dijadikan dasar pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 48 PP Nomor 43 Tahun 2014, telah menegaskan mengenai kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
