Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Kesehatan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
4

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2012

Berlaku Tanggal
31 Januari 2012

Sumber
LD.2012/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar