Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus diwujudkan melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945;
  2. bahwa untuk mewujudkan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diperlukan adanya SKPD berupa RSUD yang menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan pasien secara serasi dan terpadu;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Rumah Sakit merupakan Lembaga Teknis Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
22 September 2015

Diundangkan Tanggal
23 September 2015

Berlaku Tanggal
23 September 2015

Sumber
LD.2015/NO.3, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar