INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2015 – 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah;
- bahwa keberadaan PT Bank Pembangunan Sulawesi Tengah Cabang Pembantu Banggai Kepulauan, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga perlu untuk melakukan investasi berupa Penyertaan Modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.