Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelolah keuangan daerah yang taat pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku, ekonomis, efisien, efektif transparan dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
  2. bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
6

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
06 Oktober 2009

Sumber
LD.2009/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar