Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2015 – 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat karena langsung menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal kepada PDAM guna memberikan pelayanan jasa sarana air bersih pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2015 – 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.6, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar