Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Trikora Salakan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
  2. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersifat perseroan;
  3. bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2009 belum dilaksanakan secara optimal karena masih banyak terdapat berbagai kelemahan dan kekurangannya sehingga diperlukan suatu BUMD yang bersifat perseroan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pembentukan perusahaan perseroan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Trikora Salakan

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/NO.6, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar