Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sebanagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerabahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2008

Sumber
LD.2009/No.7

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar