INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dalam keadaan tertentu dapat menghambat pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Badan Penanggulangan Bencana bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
