Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah/Kabupaten/Kota ;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dibentuk dengan Peraturan Daerah yang baru ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
8

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Ditetapkan Tanggal
20 September 2010

Diundangkan Tanggal
21 September 2010

Berlaku Tanggal
21 September 2010

Sumber
LD.2010/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar