Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten;
  2. bahwa pada hakekatnya air tanah adalah merupakan sumber daya alam yang mutlak diperlukan di segala bidang kehidupan, sehingga pola pengambilan air tanah berdasarkan atas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian;
  3. bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keseimbangan ekosistim yang disebabkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan, sekaligus agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya alam ini harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
8

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2011

Berlaku Tanggal
09 Maret 2011

Sumber
LD.2011/NO.8

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar