Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar