INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak Kabupaten Banggai Kepulauan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.