INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggara pemerintahan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesua, sehingga perlu adanya penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- bahwa dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, sehingga pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sehingga kedudukannya semakin kokoh, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan Permen Nomor 84 Tahun 2015 sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.