Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.12, TLD NO.12

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar