INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potonghewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ternak sapi yang aman, sehat, utuh dan halal;
- bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
- bahwa dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak dan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi produktif;
- bahwa dalam rangka menjamin prinsip-prinsip kesejahteraan hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.