INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berkembangnya pelayanan angkutan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu serta dengan melihat kemajuan usaha angkutan di Kabupaten Banggai, maka perlu dilakukan penertiban usaha trayek dan usaha angkutan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.