Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berkembangnya pelayanan angkutan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu serta dengan melihat kemajuan usaha angkutan di Kabupaten Banggai, maka perlu dilakukan penertiban usaha trayek dan usaha angkutan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No.12, TLD No. 57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar