Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomir 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020

Sumber
LD.2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar