Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Desa – Desa di Wilayah Kabupaten Banggai

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan dan kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Desa – Desa dalam wilayah kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Desa pemekaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
24

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa – Desa di Wilayah Kabupaten Banggai

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No. 26, TLD No. 70

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar