INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya penghapusan, penggabungan dan penambahan perangkat daerah dalam rangka penajaman, peningkatan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banggai guna peningkatan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.