Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
  2. bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2011

Berlaku Tanggal
27 Juni 2011

Sumber
LD.2011/No. 7, TLD No. 81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar