INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Kabupaten Banggai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur rincian pembidangan kewenangan kabupaten;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ditetapkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dan untuk memenuhi maksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kewenangan Kabupaten Banggai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.