Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Izin Membuka Tanah Negara

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
12 September 2014

Berlaku Tanggal
12 September 2012

Sumber
LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar