Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha Pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2016

Berlaku Tanggal
18 Juni 2016

Sumber
LD.2016/NO.2 Seri C

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar