INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan utama bagi manusia, sebagai bentuk suatu kebutuhan lahiriah, maka seiring berjalannya waktu kegiatan perdagangan semakin tidak terkendali hingga banyak bermunculan pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan yang berdagang dalam usaha perdagangan sektor informal, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan erta fungus prasarana kawasan perkotaan, maka berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 ayat 2 permendagri no 41 tahun 2012 Perlu itetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.