Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan utama bagi manusia, sebagai bentuk suatu kebutuhan lahiriah, maka seiring berjalannya waktu kegiatan perdagangan semakin tidak terkendali hingga banyak bermunculan pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan yang berdagang dalam usaha perdagangan sektor informal, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan erta fungus prasarana kawasan perkotaan, maka berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 ayat 2 permendagri no 41 tahun 2012 Perlu itetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber
LD No.2 C 2015/NOREG 2.06/2015

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar