INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan yang salah satunya penghapusan retribusi dan pungutan yang membebani nelayan, serta menindaklanjuti Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : B.636/MEN-KP/XI/2009, hal Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan, maka pungutan terhadap nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan perlu ditinjau kembali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.