Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/773/BAKUDA/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Bangka Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 30 Agustus 2019, sehingga perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
12 September 2019

Diundangkan Tanggal
12 September 2019

Berlaku Tanggal
12 September 2019

Sumber
LD 2019/NO. 276

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar