Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengintegrasikan Perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menganggap perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. RPJMD unttuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannnya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025. penyusunan RPJMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang berbunyi Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik dan ditetapkan dengan peraturan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.239

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar