INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah yang telah terjadi beberapa kali perubahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.