Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Nomor
2

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2014

Sumber
BD No 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar