Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan bagian dari usaha menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan juga merupakan pemenuhan hak asasi manusia;
  2. bahwa usaha atau kegiatan mengumpulkan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan oleh masyarakat perlu adanya pengaturan untuk melindungi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain dari bahaya, pencemaran dan/atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan Beracun;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar