Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode tahun 2018-2023 di Kabupaten Bangkalan dibutuhkan dana yang relatif besar, maka perlu direncanakan penyediaan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018

Ditetapkan Tanggal
11 September 2013

Diundangkan Tanggal
25 September 2013

Berlaku Tanggal
25 September 2013

Sumber
LD No 5/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar