INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Bangli
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio adalah perwujudan hak asasi manusia yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang, siaran radio digunakan untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat dan siaran radio memberi ruang bagi peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.