Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
  2. bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik, dan pembangunan Kabupaten Bangli terlaksana dengan baik dan berkesinambungan/berkelanjutan perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015;
  3. bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  4. bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penentu arah, sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangli

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2011

Berlaku Tanggal
01 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banglikab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar