INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
- bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik, dan pembangunan Kabupaten Bangli terlaksana dengan baik dan berkesinambungan/berkelanjutan perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015;
- bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penentu arah, sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banglikab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.