Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib azas dan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan secara profesional dan terbuka. Sesuai Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2011

Berlaku Tanggal
17 Januari 2011

Sumber
LD.2011/NO.1

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar