INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Banjar sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya yang dilandasi oleh normanorma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, perlu dilestarikan, ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
- bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat mendukung pariwisata di Kabupaten Banjar lebih berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya Islami, agama, dan karakteristik daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sehingga perlu disesuaikan dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
