Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-kabupaten Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
1

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-kabupaten Banjar

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2016

Berlaku Tanggal
08 Januari 2016

Sumber
LD.2016/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar