Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0534/ KUM/ 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu dilakukan penambahan jenis retribusi perizinan tertentu dan merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
17 November 2016

Diundangkan Tanggal
17 November 2016

Berlaku Tanggal
17 November 2016

Sumber
LD.2016/NO.11

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar