Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
  2. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum;
  3. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Perizinan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan

Ditetapkan Tanggal
27 September 2011

Diundangkan Tanggal
27 September 2011

Berlaku Tanggal
27 September 2011

Sumber
LD.2011/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar