INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain . untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.