Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pemberian pelayanan jasa ketatausahaan ;
  2. bahwa pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial sehingga pelaksanaan kewenangan pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
2

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2009

Berlaku Tanggal
21 Januari 2009

Sumber
LD.2009/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar