INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pemberian pelayanan jasa ketatausahaan ;
- bahwa pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial sehingga pelaksanaan kewenangan pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.