Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai peranan Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar untuk mengatur dan mengelola potensi pasar melalui manajemen yang inovatif, kreatif dan produktif, maka barang milik daerah berupa tanah dan bangunan pasar, bangunan kantor serta peralatan dan mesin akan diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar dalam bentuk penambahan penyertaan modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
2

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2013

Berlaku Tanggal
31 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar